12.15.2011

Rp 1 Triliun untuk 9 Juta Siswa SMA/SMK

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan Rp 1 triliun untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sembilan juta siswa SMA/SMK pada tahun 2012 mendatang. Dana BOS bagi siswa SMA/SMK memang akan mulai dirintis oleh Kemdikbud mulai 2012.

Program ini sebagai upaya untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun, dengan nominal sebesar Rp 120 ribu per tahun untuk setiap siswa.
Mungkin baru pada tahun 2013/2014 BOS untuk siswa SMA/SMK akan diberikan secara penuh
Mendikbud M Nuh: "Ini murni dana BOS, bukan beasiswa miskin. Untuk siswa miskin sudah ada dalam beasiswa miskin," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nuh, Senin (12/12/2011), di Jakarta.

Akan tetapi, Nuh mengakui, dana BOS tersebut belum mampu menutupi seluruh kebutuhan operasional sekolah. Ia mengungkapkan, BOS untuk siswa SMA/SMK ini baru merupakan sebuah rintisan untuk membangun sistem yang baik sebelum dana tersebut digelontorkan dalam jumlah yang lebih besar.

Ia menjelaskan, unit cost untuk masing-masing siswa SMA/SMK di setiap tahunnya mencapai sekitar Rp 1 juta. Menurut perhitungan Kemdikbud, setidaknya perlu disiapkan anggaran sebesar Rp 9 triliun jika ingin memberikan dana BOS untuk sembilan juta siswa sekolah setingkat SMA/SMK dengan nominal Rp 1 juta di setiap tahunnya.

"Kami sengaja tidak langsung memberikan penuh, karena selain terbatasnya anggaran, kami juga ingin membangun sistemnya terlebih dahulu. Mungkin baru pada tahun 2013/2014 BOS untuk siswa SMA/SMK akan diberikan secara penuh," katanya.

Dana BOS untuk siswa SMA/SMK akan diambil dari alokasi dana pendidikan melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Nuh, semua harus disiapkan karena berdasarkan pengalaman, dalam beberapa tahun terakhir anggaran pendidikan selalu mengalami peningkatan sekitar Rp 40 triliun. Peningkatan anggaran itu akan digunakan untuk membayar tunjangan sertifikasi, dan memberikan dana BOS pada pendidikan menengah guna mewujudkan wajib belajar 12 tahun.

"Ketika ada BOS, maka populasi siswa SMA akan naik, tapi jika naik tanpa persiapan kami khawatir akan menjadi masalah baru. Maka kami rintis ini untuk membentuk sistem yang kuat," kata Nuh.
Sumber: KOMPAS.com

12.13.2011

Evaluasi Diri Sekolah (EDS)

Evaluasi Diri Sekolah (EDS) di tiap sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan dilakukan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri dari Kepala Sekolah, guru, Komite Sekolah, orang tua peserta didik, dan pengawas. Proses EDS dapat mengikutsertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat. Instrumen EDS ini khusus dirancang untuk digunakan oleh TPS dalam melakukan penilaian kinerja sekolah terhadap 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang hasilnya menjadi masukan dan dasar penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dalam upaya peningkatan kinerja sekolah. EDS sebaiknya dilaksanakan setelah anggota TPS mendapat pelatihan.

Informasi ringkas tentang EDS dapat dilihat di bawah ini:
1. Apakah yang dimaksud dengan Evaluasi Diri Sekolah?
Evaluasi diri sekolah adalah proses yang mengikutsertakan semua pemangku kepentingan untuk membantu sekolah dalam menilai mutu penyelenggaraan pendidikan berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Melalui EDS kekuatan dan kemajuan sekolah dapat diketahui dan aspek-aspek yang memerlukan peningkatan dapat diidentifikasi.
Proses evaluasi diri sekolah merupakan siklus, yang dimulai dengan pembentukan TPS, pelatihan penggunaan Instrumen, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
TPS mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk menilai kinerja sekolah berdasarkan indikator-indikator yang dirumuskan dalam Instrumen. Kegiatan ini melibatkan semua pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah untuk memperoleh informasi dan pendapat dari seluruh pemangku kepentingan sekolah.
EDS juga akan melihat visi dan misi sekolah. Apabila sekolah belum memiliki visi dan misi, maka diharapkan kegiatan ini akan memacu sekolah membuat atau memperbaiki visi dan misi dalam mencapai kinerja sekolah yang diinginkan.
Hasil EDS digunakan sebagai bahan untuk menetapkan aspek yang menjadi prioritas dalam rencana peningkatan dan pengembangan sekolah pada RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
Laporan hasil EDS digunakan oleh Pengawas untuk kepentingan Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) sebagai bahan penyusunan perencanaan pendidikan pada tingkat kabupaten/kota.

2. Apa yang diperoleh sekolah dari hasil EDS?
Seberapa baik kinerja sekolah? Dengan EDS akan diperoleh informasi mengenai pengelolaan sekolah yang telah memenuhi SNP untuk digunakan sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
Bagaimana mengetahui kinerja sekolah sesungguhnya? Dengan EDS akan diperoleh informasi tentang kinerja sekolah yang sebenarnya dan informasi tersebut diverifikasi dengan bukti-bukti fisik yang sesuai.
Bagaimana memperbaiki kinerja sekolah? Sekolah menggunakan informasi yang dikumpulkan dalam EDS untuk menetapkan apa yang menjadi prioritas bagi peningkatan sekolah dan digunakan untuk mempersiapkan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.

3. Keuntungan apa yang akan diperoleh sekolah dari EDS?
Sekolah mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sebagai dasar penyusunan rencana pengembangan lebih lanjut.
Sekolah mampu mengenal peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan upaya peningkatan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
Sekolah mampu mengetahui tantangan yang dihadapi dan mendiagnosis jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan.
Sekolah dapat mengetahui tingkat pencapaian kinerja berdasarkan 8 SNP.
Sekolah dapat menyediakan laporan resmi kepada para pemangku kepentingan tentang kemajuan dan hasil yang dicapai.

4. Seberapa sering sekolah melakukan EDS?
Sekolah melakukan proses EDS setiap tahun sekali.

5. Bagaimana bentuk Instrumen EDS?
Instrumen EDS terdiri dari 8 (delapan) bagian sesuai dengan 8 SNP. Setiap bagian terdiri atas :
· Serangkaian pertanyaan terkait dengan SNP sebagai dasar bagi sekolah dalam memperoleh informasi kinerjanya yang bersifat kualitatif.
· Setiap standar bisa terdiri dari beberapa aspek yang memberikan gambaran lebih menyeluruh
· Setiap aspek dari standar terdiri dari 4 tingkat pencapaian : tingkat pencapaian 1 berarti kurang, 2 berarti sedang, 3 berarti baik, dan 4 berarti amat baik.
· Tiap tingkatan pencapaian mempunyai beberapa indikator.
· Pada bagian akhir dari aspek setiap standar, terdapat halaman rekapitulasi untuk menuliskan hasil penilaian pencapaian yang diperoleh. Halaman rekapitulasi ini terdiri dari bukti fisik yang menguatkan pengakuan atas tingkat pencapaian, deskripsi umum temuan yang diperoleh untuk menilai aspek tersebut, dan penentuan tingkat pencapaian kinerja sekolah.
· Sejumlah pertanyaan terkait dengan 8 SNP yang paling erat hubungannya dengan mutu pembelajaran dan aspek-aspek yang perlu dikembangkan bagi keperluan penyusunan rencana peningkatan sekolah.
· Tingkat pencapaian pada tiap Standar dalam Instrumen ini dapat digunakan sekolah untuk menilai kinerjanya pada standar tertentu.

6. Bagaimana sekolah menggunakan tingkat pencapaian?
Anggota TPS secara bersama mencermati Instrumen EDS pada setiap aspek dari setiap standar. Sebaiknya perlu disiapkan peraturan menteri, indikator atau peraturan pemerintah yang berkaitan dengan SNP sebagai rujukan.
Berdasarkan kondisi nyata sekolah, anggota TPS menilai apakah sekolah mereka termasuk dalam tingkatan 1, 2, 3 atau 4 dalam pencapaian 8 SNP ini. Misalnya pada Standar Isi ada aspek kesesuaian dan relevansi kurikulum serta aspek penyediaan kebutuhan untuk pengembangan diri. Bisa saja aspek kesesuaian dan relevansi kurikulum berada di tingkat 4, tapi aspek kebutuhan untuk pengembangan diri ada di tingkat 2. Ini tidak menjadi masalah. Tingkat pencapaian pada setiap standar menggambarkan keadaan seperti apa kondisi kinerja sekolah pada saat dilakukan penialian terkait dengan pertanyaan tertentu.
Setelah menentukan tingkat pencapaiannya, sekolah perlu menyertakan bukti fisik atas pengakuannya. Contoh bukti fisik atas keikutsertaan masyarakat dalam kehidupan sekolah berupa rapat komite sekolah, notulen, daftar hadir, dan undangan.
Hasil semua penilaian dan penentuan tingkat pencapaian kinerja sekolah untuk aspek tertentu pada setiap standar ditulis pada lembar laporan penilaian atau rekapitulasi dengan menyertakan bukti fisik yang sesuai (lihat keterangan pada nomor 5 di atas).
Sekolah menetapkan tingkat pencapaian kinerja dan bukan hanya sekedar memberikan tanda cek (contreng) pada setiap butir dalam Instrumen EDS.
Tingkat pencapaian kinerja sekolah bisa berbeda dalam aspek yang berbeda pula. Hal ini penting sebab sekolah harus memberikan laporan kinerja apa adanya. Dalam pelaksanaan EDS yang dilakukan setiap tahun, sekolah mempunyai dasar nyata aspek dan standar yang memerlukan perbaikan secara terus-menerus.
Dengan menggunakan Instrumen EDS ini, sekolah dapat mengukur dampak kinerjanya terhadap pembelajaran peserta didik. Sekolah juga dapat memeriksa hasil dan tindak lanjutnya terhadap perbaikan layanan pembelajaran yang diberikan dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran peserta didik.

7. Jenis bukti apa yang dapat ditunjukkan?
Bukti fisik yang menggambarkan tingkat pencapaian harus sesuai dengan aspek atau standar yang dinilai. Untuk itu perlu dimanfaatkan berbagai sumber informasi yang dapat dijadikan sebagai bukti fisik misalnya kajian catatan, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan pemangku kepentingan seperti komite sekolah, orang tua, guru-guru, siswa, dan unsur lain yang terkait.
Perlu diingat bahwa informasi kualitatif yang menggambarkan kenyataan dapat berasal dari informasi kuantitatif. Sebagai contoh, Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP) tidak sekedar merupakan catatan mengenai bagaimana pengajaran dilaksanakan. Keberadaan dokumen kurikulum bukan satu-satunya bukti bahwa kurikulum telah dilaksanakan.
Berbagai jenis bukti fisik dapat digunakan sekolah sebagai bukti tingkat pencapaian tertentu. Selain itu, sekolah perlu juga menunjukkan sumber bukti fisik lainnya yang sesuai.

8. Bagaimana proses EDS membantu penyusunan rencana pengembangan sekolah?
· TPS menganalisis informasi yang dikumpulkan, menggunakannya untuk mengidentifikasi dan menetapkan prioritas yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
· Berdasarkan hasil EDS, sekolah mengembangkan RPS dengan prioritas peningkatan mutu kinerja sekolah yang dirumuskan secara jelas, dapat diobservasi dan diukur. Dengan demikian, RPS menjadi dokumen kinerja sekolah yang meliputi aspek implementasi, skala prioritas, batas waktu, dan ukuran keberhasilannya.
· Proses EDS berkaitan dengan aspek perubahan dan peningkatan. Upaya perubahan dan peningkatan tersebut hanya bermanfaat apabila diwujudkan dalam perencanaan bagi peningkatan mutu pendidikan dan hasil belajar peserta didik. Diharapkan dengan adanya ragam data dan informasi yang diperoleh dari hasil EDS, sekolah bukan saja dapat merumuskan perencanaan pengembangan dengan tepat, akan tetapi penilaian kemajuan di masa depan juga akan lebih mudah dilakukan dengan tersedianya data yang dapat dipercaya. Hal tersebut dengan sendirinya memudahkan sekolah untuk menunjukkan hasil-hasil upaya peningkatan mereka setiap saat.

9. Laporan apa yang perlu disiapkan?
· Sekolah menyusun laporan hasil EDS dengan menggunakan format yang terpisah, yang menyajikan tingkat pencapaian serta bukti-bukti yang digunakannya. Hasil EDS digunakan untuk dasar penyusunan RPS sekolah, namun dilaporkan juga ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kandepag untuk dianalisis lanjut dengan memanfaatkan EMIS (Educational Management Information System/Sistem Informasi Manajemen Pendidikan) bagi keperluan perencanaan dan berbagai kegiatan peningkatan mutu lainnya.
· Laporan sekolah yang mengungkapkan berbagai temuan dapat digunakan untuk melakukan validasi internal (menilai dan mencocokkan) oleh pengawas sekolah, dan validasi external dengan menggunakan beberapa sekolah oleh Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) pada tingkat kecamatan dengan bantuan staf penjaminan mutu dari LPMP.
· Hasil EDS merupakan bagian yang penting dalam kegiatan monitoring kinerja sekolah oleh pemerintah daerah dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.

11.22.2011

PP LP Ma’arif NU dan Direktorat PSMP Kemdikbud RI Kerjasama Survey PKBM Paket B

Lembaga Pendidikan Ma’arif NU menjadi salah satu lembaga yang diajak bekersama oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Ditjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan survey nasional terhadap Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), khususnya paket B. Proyek tersebut dijalankan selama 3 bulan (Oktober - Desember 2011), dengan tujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang kondisi PKBM Paket B yang tersebar di seluruh Indonesia, baik dari segi legalitas lembaga, manajemen pengelolaan, kondisi peserta didik, kondisi tenaga pendidik dan kependidikan, serta sarana dan prasarana yang dimiliki. Lembaga lain yang juga berpartisipasi dalam program ini adalah Yayasan CLC  Jakarta.

Program Paket B mempunyai peran signifikan bagi perluasan akses pendidikan maupun peningkatan mutu pendidikan. Program inilah yang bisa menjawab berbagai masalah yang dihadapi oleh kelompok tertentu di masyarakat yang selama ini mempunyai kendala dalam mengikuti pendidikan di jenjang formal. Lulusan program ini, menurut Mamat S. Burhanuddin, Sekretaris PP LP Ma’arif NU, disetarakan dengan lulusan sekolah atau madrasah (formal), sehingga dapat melanjutkan pendidikan di jenjang berikutnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan terjaring gambaran yang utuh dan menyeluruh mengenai lembaga-lembaga yang ada di masyarakat yang menyelenggarakan program paket B.

Dalam proses identifikasi, PP LP Ma’arif NU memaksimalkan jaringannya di tingkat wilayah dan kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Program ini melibatkan 16 orang koordinator provinsi, dan lebih dari 300 orang sebagai petugas lapangan untuk mendata PKBM yang tersebar di 16 propinsi. Terhadap 17 propinsi lainnya, pendataan dilakukan oleh Yayasan CLC.

Output dari kegiatan ini adalah direktori PKBM baik tingkat nasional maupun propinsi. Pada akhirnya nanti, hasil pendataan yang dilakukan oleh LP Ma’arif NU dan Yayasan CLC akan disatukan menjadi data resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sumber: http://www.maarif-nu.or.id

11.20.2011

Siswa Madrasah Raih Medali Lomba Matematika Internasional

Siswa-siswa madrasah kembali menorehkan prestasi. Para siswa juga santri Pondok Pesantren Bustanul Ulum, Pemekasan, Jawa Timur meraih medali dan penghargaan dalam ajang lomba matematika internasional di Beijing, Cina, dan India.


Mereka diterima Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Prof. Dr. Mohammad Ali di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (8/11). Dirjen Pendis sangat mengapresiasi keberhasilan tersebut, selain menjanjikan perbaikan fasilitas pendidikan di pesantren, ia juga menjanjikan akan memberikan tiket khusus pada siswa peraih medali untuk bisa memilih perguruan tinggi yang dipilih mereka kelak. tanpa harus mengikuti test masuk PTN tersebut.

Dirjen juga berharap, para santri terus memacu prestasi sehingga memberi manfaat yang luas bagi masyarakat, bangsa dan negara. "Ini sebagai tiket jaminan masuk perguruan tinggi," ujarnya seraya meminta agar para siswa memberikan fotocopy sertifikat penghargaan dari panitia lomba kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Adapun mereka yang menyabet medali perunggu dari tingkat pendidikan Madrasah Tsanawiyah dan juga tingkat Aliyah. Empat santri dari MTs dan dua berasal dari santri madrasah Aliyah, satu medali perunggu juga diperoleh dari tim matematika Aliyah.

Menurut Kepala Madrasah Aliyah Darul Ulum Zainuddin Syarif, pihaknya mengirim dua siswa, untuk lomba matematika di Beijing, keduanya menyabet medali perunggu. Sedangkan Kepala MTs Bustanul Ulum, Nokman Affandi mengirim lima siswanya ke lomba matematika internasional tersebut, tiga siswanya untuk mengikuti lomba di Cina dan 2 siswanya ke India.

Menurut Ahmad Faisal, ketua pembina lomba dari Erick Institut, dalam lomba yang dilaksanakan 2 s.d. 6 Nopember 2011 kemarin, peserta Indonesia harus bersaing dengan banyak negara termasuk dari Amerika Serikat, Cina, Korea Selatan, dan Malaysia.

Faisal yang akrab dipanggil Erick juga menyebutkan latar belakang para santri itu bukanlah berasal dari kalangan kaum berada dan seleksi serta pembinaannyapun tidak membutuhkan waktu khusus, setelah diseleksi dari sekolah masing-masing, mereka lalu dibina setiap minggu sambil diseleksi kembali.

Siswa yang dinilai memiliki kelebihan, sebelum diberangkatkan, siswa lalu memasuki pendidikan khusus/karantina selama dua bulan dan dibina setiap hari, kecuali hari Jumat karena di pesantren, jumat merupakan hari libur.

"Jadi santri yang ikut bukan dari kalangan masyarakat mampu yang didukung oleh gizi yang baik serta fasilitas yang cukup, mereka dari kalangan masyarakat kebanyakan dengan ekonomi terbatas," ujar Faisal. Seraya menyebutkan keberhasilan mereka tak lepas dari banyaknya dorongan doa dari kalangan pesantren sendiri.

Faisal juga mengatakan, Pesantren Bustanul Ulum, Tagangser Laok Waru, Pamekasan, juga berhasil meloloskan dua santrinya untuk mengikuti Kompetisi Matematika Internasional WIZARD at Mathematics International Competition (WIZMIC) 2011 di Lucknow, India pada 21 s.d. 24 Oktober 2011. Kedua santri berprestasi itu adalah Nabiyah dan Erik Sugistiono, Nabiyah memperoleh medali perunggu.(ks)

sumber : www.kemenag.go.id

11.16.2011

Pedoman Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa



Dokumen Pedoman Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa, dapat diunduh di tautan berikut ini.

Kemendiknas Tak Akan Ubah Formulasi UN 2012

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tidak akan mengubah formulasi Ujian Nasional (UN) 2012. Formula lama yakni 60 persen nilai dari UN dan 40 persen nilai dari ujian sekolah.

"Formulasi UN akan tetap, karena persentasi 40 persen untuk ujian sekolah itu sudah menunjukkan adanya keseimbangan dalam peran sekolah," kata Staf Khusus Mendiknas, Sukemi di Surabaya, Jawa Timur, Ahad (16/10). Sukemi ditemui di sela-sela penjurian Pagelaran Mahasiswa Nasional untuk Teknologi Informasi dan Komunikasi ke-4 (GemasTIK-4) di Grha ITS.

Ia menjelaskan persentasi 40 persen untuk ujian sekolah sudah menunjukkan peran sekolah. "Kalau peran sekolah sudah semakin bagus, maka tinggal persentasi 60 persen untuk pemerintah yang akan menjadi sarana pemetaan kualitas sekolah. Jadi, UN akan bermanfaat untuk sekolah dan juga pemerintah," katanya.

Bagi sekolah, UN akan menjadi acuan untuk menunjukkan prestasi pembelajaran. Sedangkan UN bagi pemerintah akan menjadi acuan untuk perbaikan kualitas sekolah terkait sarana prasarana, sumber daya manusia, dan sejenisnya. "Agaknya bukan formulasi yang perlu dibenahi dari UN, tapi distribusi soal UN yang perlu dikawal ketat untuk mengurangi kebocoran dari pelaksanaan UN," kata Sukemi yang juga alumni ITS Surabaya itu.(Ant/BEY)

Metrotvnews.com, Surabaya: 

11.10.2011

Lomba Logo, Slogan, dan Animasi Pendidikan Karakter


Kemendikbud mengadakan lomba Loga, Slogan, dan animasi Pendidikan Karakter. Lomba ini tTerbuka bagi masyarakat umum, pelajar, dan mahasiswa.
Pengiriman karya paling lambat 25 November 2011.

Download formulir registrasi :

>>Unduh di sini.

Download pengumuman :

Lomba Poster Pendidikan Karakter

Mutawakkil: Tidak Perlu Berdebat Arah Kiblat

PROBOLINGGO–Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim), KH Mutawakil Alallah, meminta masyarakat Muslim tidak mempersoalkan arah kiblat saat menjalankan sholat. Dia mengatakan itu untuk menjawab perdebatan seputar arah kiblat yang diketahui berubah setelah posisi Indonesia bergeser sekitar 7 sentimeter akibat gempa dari arah Kota Makkah.

”Masyarakat tidak perlu memperdebatkan lagi soal arah kiblat. Kesepakatan jumhur ulama baik ber-Mashab Syafii maupun Hanafi, arah sholat cukup menghadap ke Kota Makkah. Tidak harus persis menghadap arah Ka’bah,” katanya kepada Republika.

Kyai asli Probolinggo itu mengatakan, posisi masjid yang sudah menghadap ke barat, tidak perlu lagi dirubah. ”Kalaupun ada pehaman lain soal arah kiblat. Saya meminta khusus warga Nahdliyin, tidak usah ikut-ikutan bingung soal menentukan arah kiblat. Cukup menghadap ke Barat agak condong ke Utara sudah sah dalam menjalankan sholat,” serunya.

Menurut Mutawakil, kemudahan menentukan arah kiblat juga telah dijelaskan dalam Al Quran. Pun begitu, Allah juga menjamin dan memberi keringanan bagi orang-orang yang tak sanggup memastikan arah kiblat ketika sedang bepergian. ”Dalam Al Quran surat Al-Baqarah : 114, dijelaskan soal keringanan yang diberikan Allah kepada mereka yang tak sanggup menentukan arah kiblat seperti saat bepergian atau di tengah lautan. Artinya cukup sholat menghadap Masjidil Haram, sudah cukup. Kita tidak mungkin 100 persen menghadap Ka’bah,” jelasnya.
Sumber: http://nujatim.or.id