5.27.2011

Madrasah Aliyah Program Keterampilan

Madrasah Aliyah Program Keterampilan

Dalam kesempatan wisuda angkatan XXII, Sabtu 21 Mei 2011, MA Ma'arif Balong meresmikan Program Keterampilan, yang meliputi Teknisi Komputer, Design Grafis, Tata Busana, dan Otomotif. Dalam kesempatan itu pulalah, diadakan acara penandatanganan Berita Acara oleh Ketua LP Ma'arif Ponorogo, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, dan Bupati Ponorogo. Berita Acara ini akan menjadi persyaratan untuk mengajukan pengesahan dari Kemenag Pusat.
Pembukaan Program Keterampilan ini untuk memberikan bekal kecakapan hidup (life skill) bagi semua siswa-siswi MA Ma'arif Balong sesuai bakat dan minatnya. Keterampilan tidak dapat dielakkan di zaman globalisasi yang penuh persaingan hidup ini. Yang tidak mempunyai keterampilan akan terlindas oleh zaman, sedang sekolah yang tidak mau memberikan bekal keterampilan kepada anak didiknya akan tertinggal dan segera ditinggalkan oleh segmennya.

5.16.2011

Lulus UN 100%

Pada Ujian Nasional tahun pelajaran 2010/2011 ini semua siswa MA Ma’arif Balong Ponorogo yang menjadi peserta Ujian Nasional dinyatakan lulus 100%. Selamat kepada semua siswa yang telah berusaha sekuat tenaga menghadapi UN sehingga menghasilkan hasil yang maksimal.

Berikut adalah nama-nama peserta UN MA Ma’arif Balong yang lulus UN 2010/2011, klik pada link berikut:

Daftar Siswa MA Ma’arif Balong Lulus UN 2010-2011

5.14.2011

AKREDITASI (A), MA MA`ARIF BALONG DIBANJIRI KEGIATAN

Zaman beralih musim bertukar. Tidak ada sesuatu pun yang tetap, semuanya akan berubah. Perubahan terjadi berkat usaha-usaha yang dilakukan. Tanpa usaha keras Ma Ma`arif Balong tidak akan menyandang status terakreditasi A. Dengan status terakreditasi A sekarang, mampukah Ma Ma`arif Balong mempertahankan dan bersaing dengan sekolah lain?

Madrasah Aliyah Ma`arif Balong Ponorogo tidak kenal lelah. Dengan memiliki rasa tidak kenal lelah itu akhirnya Madrasah ini telah terakreditasi A. Rasa tidak kenal lelah sudah melekat pada jiwa guru-guru dan staf Madrasah ini, dengan statusnya sekarang maka Ma Ma`arif Balong akan berupaya lebih keras mempertahankan prestasinya dan bersaing dengan sekolah lain.

Untuk mempertahankan prestasi dan bersaing dengan sekolah lain, yang dilakukan Ma ini sama halnya dengan usaha untuk mendapatkan status akreditasi A yaitu dengan berusaha lebih keras dan mengadakan berbagai kegiatan yang menunjang Madrasah lebih berkompetensi serta menciptakan siswa yang berprestasi. PMR misalnya, kegiatan ini dilaksanakan oleh siswa Ma Ma`arif Balong kelas X dan kelas XI Senin, 28 Februari 2011 bertempat di kampus Ma Ma`arif Balong. Dalam kegiatan PMR ini siswa diwajibkan memiliki tujuh prinsip dasar kepalangmerahan yang dikenal dengan nama “7 Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional”, yakni kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan. Dengan memiliki 7 Prinsip Dasar Palang Merah maka siswa Ma Ma`arif Balong akan melakukan sesuatu hal yang bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun orang lain.

Kegiatan PMR ini merupakan salah satu segudang kegiatan yang ada di Ma Ma`arif Balong. Kegiatan lain yang mendukung adalah diterbitkannya buletin AL~MA`ARIF. Buletin AL~MA`ARIF diterbitkan pertama kali oleh Ma Ma`arif Balong pada bulan Agustus 2010 yang bertujuan untuk memberikan motivasi pada siswa dalam mngembangkan bakatnya dalam bidang jurnalistik. Dengan bulletin siswa dapat meluapkan ide atau gagasannya melalui sebuah tulisan yang memikat hati pembaca dan memiliki nilai estetika. Hal ini terbukti dengan munculnya karya siswa dalam menulis cerpen dan puisi di bulletin tersebut. Adanya bulletin itulah siswa akan semakin percaya diri dengan bakat yang dimilikinya.

Melihat salah satu siswanya memilki bakat menulis, Ma Ma`rif tidak tinggal diam. Maka Ma ini langsung mengadakan seminar pelatihan jurnalistik. Pelatihan jurnalistik diadakan Ma Ma`arif Balong pada Sabtu, 5 Februari 2011 dengan narasumber ibu Peni Nurhidajati, S. Pd salah satu dosen di STKIP PGRI PONOROGO sekaligus sebagai kepala sekolah SD Immersion Ponorogo. Pelatihan jurnalistik ini mengajak siswa untuk menulis sebuah berita yang baik dan menjadi seorang wawancara yang handal. Dalam pelatihan tersebut siswa terlihat antusias dan bersemangat sekali. Terlihat ketika ibu Peni mengajak siswa bernyanyi disela-sela penyampaian materi untuk menghilangkan kejenuhan sejenak. Dengan pelatihan jurnalistik inilah Ma Ma`arif Balong dapat menciptakan siswa yang siap untuk terjun langsung dalam bidang jurnalistik dan menjadi seorang jurnalis yang hadal.

Setelah mengikuti pelatihan jurnalistik dan mendapat ilmu tentang hal menulis, siswa langsung berlomba-lomba meluapkan idenya dengan tulisan yang bernilai esteika sehingga muncul dalam bulletin AL~ MA`ARIF. Dengan semangat yang tinggi dari siswa itulah Ma Ma`arif Balong meluncurkan Buletin AL~ MA`ARIF yang kedua. Bulletin yang kedua ini diterbitkan bulan Maret 2011 kemarin yang menuliskan berbagai berita, artikel, resensi, cerpen, dan puisi-puisi karya siswa. Ini menunjukkan bahwa siswa Ma Ma`arif Balong berprestasi dan berkompetensi.

Berbeda halnya dengan KIR (Kelompok Ilmiah Remaja). Bila bulletin mengembangkan bakat dalam menulis maka KIR ini menciptakan siswa yang berproduktif. KIR ini mengajak siswa khususnya kelasa X dan XI Ma Ma`arif Balong untuk menghasilkan pupuk alami. Ibu Eny Purwanti salah satu guru di Madrasah ini selaku pembimbing mengajak siswa memanfaatkan sampah organic menjadi brang yang bermanfaat. Kegiatan KIR ini dilakukan setiap satu bulan sekali, siswa dibantu pembimbing mengumpulkan sampah organic (daun kering dan daun basah) sebagai bahan untuk dijadikan pupuk alami dengan cara memotong sampah organic tersebut. Setelah pemotongan, sampah itu diberi air, aktifator (Em 4)dan kemudian dimasukkan dalam composer. Siswa setiap harinya harus mengamati suhu, bila dibawah 5o derajat maka harus dibalik dan dibeikan tambahan activator. Dalam beberapa hari kompos akan membusuk. Barulah kompos yang membusuk itu dikeringkan dan diayak, maka jadilah pupuk alami buatan siswa Ma Ma`arif tersebut.

Untuk melakukan kegiatan tersebut, siswa harus memiliki kedisiplinan. Kedisiplinan itu diperoleh siswa ketika mengikuti Pelantikan Penegak Bantara pada Sabtu, 29 Januari 2011 di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri dengan peserta seluruh siswa kelas X dan XI Ma Ma`arif Balong dan Bapak Sujianto sebagai pembinanya. Kegiatan dalam Bantara diantanya; kemah safari, lintas medan, simulasi penyelamatan korban gempa bumi dan tanah longsor, haling rintang, praktik SAR darat, udara, dan air, unian SKU dan terakhir adalah upacara pelantikan upacara. Adapu tujuan pelantikan bantara ini untuk mendidik siswa agar membudayakan kedisiplinan dalam segala hal, mengenal lingkungan dan berusaha menyesuaikan sebagaimana lambang gerakan pramuka, melatih siswa untuk mandiri, dan mendidik supaya siap dalam belajar dan berkarya. Dengan memilki sikap disiplin itulah nanti siswa dapat mengembangkan bakat, miatnya untuk dapat berkarya sehingga bermanfaat bagi orang lain dan dapat menghasilakan sesuatu tepat pada waktunya.

Kegiatan-kegiatan di atas merupakan usaha Ma Ma`arif Balong untuk meningkatkan kualitas pendidikan, menciptkan siswa berprestasi, siswa yang mampu berkarya, berkualitas, berproduksi, serta yang lebih penting menciptakan siswa yang berguna bagi bangsa dan negara. Dengan sederet kegiatan itu pula Ma Ma`arif mampu untuk bersaing dengan sekolah lain dan mampu untuk mempertahankan prestasi yang telah diraih. Amiin.

6.14.2010

Electronic Chart World Cup 2010

Ingin punya chart elektronik untuk piala dunia 2010 di Afrika Selatan? Anda tinggal mengisi skor setiap pertandingan. Hasil klasemen sementara, dan tim-tim mana yang akan maju ke babak berikutnya akan ditampilkan hingga ke pertandingan final. Bisa digunakan untuk memprediksi tim mana yang akan masuk ke final, dan bakal jadi juara. Silahkan download file excel pada link berikut: Electronik Chart World Cup 2010

2.10.2010

Anda Ingin Mencari Kitab Kuning?

Bagi anda yang ingin mendapatkan sumber-sumber pustaka Islam, terutama kitab-kitab klasik Islam (kitab kuning) dalam bahasa aslinya (Arabic), maka ada Blog yang sangat bermanfaat bagi Anda. Anda bisa telusuri di http://www.kitabklasik.co.cc Koleksi kitab-kitab di Blog ini dimaksudkan semata-mata karena ilmu, tidak membawa misi untuk menonjolkan atau mencoreng corak warna tertentu dalam Islam, dan karenanya koleksi tersebut dapat ditanggapi secara bijak dan memilih ebook yang anda sukai. Semua materi dalam Blog tersebut bisa didownload secara gratis, dan tidak untuk diperjual-belikan, dan materi kitab tidak mewakili opini Webmaster.

Anda berminat silahkan klik di: http://www.kitabklasik.co.cc

1.27.2010

PERTANYAAN SEPUTAR UJIAN NASIONAL 2009/2010

1. Apa dasar hukum pelaksanaan UN?

a. Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58 ayat (2): “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.

b. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

- Pasal 63 ayat (1). Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

- Pasal 66 ayat (1).
Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.

- Pasal 66 ayat (2). Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.

- Pasal 66 ayat (3). Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.

- Pasal 68. Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

- Pasal 69 ayat (1): Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

- Pasal 69 ayat (2): Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.

- Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.

c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Smp/Mts), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010.

2. Apa tujuan penyelenggaraan UN?

UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Bagaimana pelaksanaan UN berikutnya dengan ditolaknya kasasi pemerintah oleh MA?

Putusan MA tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 377/PDT/2007/PT.DKI, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST. Diantara isi putusan tersebut pemerintah diminta untuk meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana pendidikan, serta memberikan akses pendidikan kepada masyarakat. Putusan MA itu tidak secara eksplisit menyatakan melarang penyelenggaraan UN. Artinya, tidak ada putusan yang menyatakan UN dihapuskan. Jadi UN tahun pelajaran 2009/2010 tetap dilaksanakan.

4. Benarkah hasil UN dijadikan satu-satunya cara untuk menentukan kelulusan?

Anggapan UN dijadikan satu-satunya untuk menentukan kelulusan adalah keliru. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk (i) pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan (ii) seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya (iii) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan, (iv) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

5. Siapa saja yang berhak mengikuti UN?

(1) Setiap peserta didik berhak mengikuti UN SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
(2) Peserta didik yang berhak mengikuti ujian nasional SMPLB dan SMALB adalah peserta didik yang mempunyai kelainan tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
(3) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.

6. Jika peserta UN gagal apakah dimungkinkan untuk mengulang?

Pada pelaksanaan UN tahun pelajaran 2009/2010 dilaksanakan dua kali yaitu UN Utama dan UN Ulangan. Selain itu bagi peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN Utama, maka dapat mengikuti UN Susulan yang dilaksanakan seminggu setelah UN Utama.

Dibukanya kesempatan untuk melakukan UN Ulangan berkait dengan upaya (i) memberi kesempatan peserta didik yang telah mengikuti pendidikan formal untuk tetap memperoleh tanda kelulusan di jalur formal (bukan penyetaraan); (ii) membantu menghindari terjadinya tekanan psikologis terhadap peserta didik akibat gagal dalam pelaksanaan UN Utama. Dengan tetap memberi kesempatan untuk mendaftar di perguruan tinggi negeri.

7. Jika diizinkan untuk ikut UN Ulangan, apakah semua mata pelajaran UN yang diujikan atau hanya sebagian saja?

UN Ulangan diikuti oleh peserta didik yang dinyatakan tidak lulus UN. Peserta didik yang akan mengikuti UN ulangan adalah yang memiliki nilai mata pelajaran kurang dari 5,5 pada semua atau sebagian mata pelajaran. Nilai yang dipakai adalah yang tertinggi.

8. Kapan jadwal pelaksanaan UN tahun 2010?

UN Utama SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai tanggal 22 sampai dengan 26 Maret 2010 dan UN Susulan dilaksanakan mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 5 April 2010. UN Ulangan dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai dengan 14 Mei 2010.

UN Utama SMP/MTs, dan SMPLB dilaksanakan mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 1 April 2010 dan UN Susulan dilaksanakan mulai tanggal 5 sampai dengan 8 April 2010. UN Ulangan dilaksanakan mulai tanggal 17 sampai dengan 20 Mei 2010.

9. Dibanding pada pelaksanaan UN tahun sebelumnya, mengapa UN tahun ini dimajukan?

Ada dua alasan mengapa UN tahun pelajaran 2009/2010 dimajukan. Pertama, pada tahun ini UN dilaksanakan dua kali, yaitu UN Utama dan UN Ulangan. Kedua, untuk memberi kesempatan kepada peserta UN Ulangan untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi pada tahun yang sama.

10. Apa saja mata pelajaran yang diujikan dalam UN di tiap-tiap jenjang?

a. Untuk SMA/MA Program IPA mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisikan, Kimia, dan Biologi.

b. Untuk SMA/MA Program IPS mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi.

c. Untuk SMA/MA Program Bahasa mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Sastra Indonesia, Sejarah Budaya/Antropologi, dan Bahasa Asing sesuai dengan pilihan.

d. Untuk MA Program Keagamaan mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis, dan Fikih.

e. Untuk SMK mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori Kejuruan).

f. Untuk SMALB mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.

g. Untuk SMP/MTs dan SMPLB mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

11. Apa fungsi BSNP dalam pelaksanaan UN?

Sebagai penyelenggara UN, BSNP memiliki tugas dan tanggungjawab, diantaranya adalah melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN, menetapkan kisi-kisi soal berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), menyusun dan merakit soal, menjamin mutu soal, menyiapkan master naskah soal, melakukan penskoran hasil UN, mendistribusikan hasil UN ke provinsi, mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN, menganalisis data hasil UN, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan UN kepada Menteri Pendidikan Nasional.

12. Mengapa BSNP yang menyelenggarakan UN? Bagaimana dengan sekolah/madrasah (satuan pendidikan)?

Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005; Pasal 76 ayat (3) BSNP berwenang untuk :
a. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
b. menyelenggarakan ujian nasional;
c. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
d. merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 63 ayat (1). Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Dalam kenteks ini, penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diselenggarakan oleh BSNP. Sedangkan satuan pendidikan memiliki wewenang untuk menyelenggarakan ujian sekolah untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN.

13. Dalam penyelenggaraan UN dengan pihak mana BSNP bekerjasama?

BSNP bekerjasama dengan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Sekolah/Madrasah.

14. Apa peran dan fungsi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan UN?

Diantara peran perguruan tinggi adalah sebagai koordinator tim pemantau independen (TPI) untuk UN SMP/MTs dan SMPLB, sebagai koordinator pengawas pada satuan pendidikan untuk UN SMA/MA, dan melakukan pemindaian LJUN SMA/MA.

15. Negara mana saja yang melakukan UN?

Hampir semua negara di ASEAN menyelenggarakan ujian.

16. Apa sanksi bagi peserta UN yang melakukan kecurangan?

Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang UN. Apabila peserta UN telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dibuatkan berita acara.
Pengawas yang melanggar POS UN diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perudangan.

17. Berapa nilai rata-rata minimal peserta didik di tiap jenjang untuk dinyatakan lulus dalam mengikuti UN?

Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
b. khusus untuk SMK nilai ujian praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.

18. Kapan pengumuman hasil UN?

Pengumuman kelulusan UN Utama SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan tanggal 26 April 2010. Sedangkan pengumuman kelulusan UN Ulangan SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan tanggal 10 Juni 2010.

Pengumuman kelulusan UN Utama SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan tanggal 3 Mei 2010. Sedangkan pengumuman kelulusan UN Ulangan SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan tanggal 26 Juni 2010.

19. Siapa yang menanggung biaya pelaksanaan UN termasuk jika peserta didik harus mengulang?

Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

20. Bagaimana dengan wacana hasil UN di tingkat SMA/MA/SMK dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk masuk perguruan tinggi?

Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 68 hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Namun saat ini pihak perguruan tinggi belum menjadikan hasil UN sebagai dasar seleksi masuk perguruan tinggi karena memerlukan proses untuk meningkatkan kredibilitas hasil UN.

Semoga ke depan nanti hasil UN dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan masuk perguruan tinggi.

12.02.2009

Ujian Nasional Jalan Terus...

Ujian Nasional Jalan Terus...

SEMARANG, KOMPAS.com — Salah satu anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tak memengaruhi penyelenggaraan UN pada 2010.
"Kami akan tetap menyelenggarakan UN pada 2010 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dan hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan," kata Mungin, Rabu (25/11).
Menurut dia, sesuai amanat PP Nomor 19/2005 tersebut, BSNP berkewajiban untuk menyelenggarakan UN bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, termasuk kalangan perguruan tinggi.
Penyelenggaraan UN 2010, menurut Mungin, juga didasari dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75/2009 tentang UN tingkat SMA dan SMP, serta Permendiknas Nomor 74/2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD.
Mungin mengatakan, sesuai PP Nomor 74/2009 tersebut, UN tingkat SMA, MA, dan SMK tahun ajaran 2010 akan diselenggarakan pada minggu ketiga Maret 2010 mendatang. Sementara itu, UN tingkat SMP akan diselenggarakan satu minggu setelah pelaksanaan UN tingkat SMA, MA, dan SMK.
"Kami memang mengakui, dalam penyelenggaraan UN terdapat berbagai tindak kecurangan, namun kami tetap melakukan evaluasi dan perbaikan berkaitan dengan penyelenggaraan UN setiap tahunnya," kata guru besar Universitas Negeri Semarang itu.
Berkaitan dengan putusan MA tersebut, Mungin mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan MA terkait penolakan kasasi perkara UN yang diajukan pemerintah. Sebab, lanjut Mungin, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan MA tersebut.
Mungin menilai, penyelenggaraan UN secara obyektif, transparan, dan akuntabel tetap diperlukan. Sebab, hasilnya dapat digunakan untuk memetakan mutu pendidikan secara nasional, menentukan kelulusan, serta digunakan dalam seleksi masuk ke perguruan tinggi.
"Namun, UN hanya salah satu indikator penentu kelulusan, sebab masih ada beberapa indikator lain yang menjadi penentu kelulusan seperti ujian akhir sekolah (UAS)," kata Mungin.
Perkara menyoal bermula dari citizen lawsuit (gugatan masyarakat) yang diajukan oleh Kristiono dan kawan-kawan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta Ketua BSNP, yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diterima.
Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan putusan tersebut pada 6 Desember 2007. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya, MA melarang UN yang digelar oleh Depdiknas. Sebab, kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA. MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 yang diputuskan pada 14 September 2009.

7.02.2009

Selamat pada para pemenang Olimpiade Matematika














SELAMAT KEPADA PARA PEMENANG OLIMPIADE MATEMATIKA TINGKAT SMP/MTs. SE-KABUPATEN PONOROGO MA MA'ARIF BALONG TAHUN 2009
Lihat Photo selengkapnya klik Menu Album Foto di atas.