6.14.2010

Electronic Chart World Cup 2010

Ingin punya chart elektronik untuk piala dunia 2010 di Afrika Selatan? Anda tinggal mengisi skor setiap pertandingan. Hasil klasemen sementara, dan tim-tim mana yang akan maju ke babak berikutnya akan ditampilkan hingga ke pertandingan final. Bisa digunakan untuk memprediksi tim mana yang akan masuk ke final, dan bakal jadi juara. Silahkan download file excel pada link berikut: Electronik Chart World Cup 2010

2.10.2010

Anda Ingin Mencari Kitab Kuning?

Bagi anda yang ingin mendapatkan sumber-sumber pustaka Islam, terutama kitab-kitab klasik Islam (kitab kuning) dalam bahasa aslinya (Arabic), maka ada Blog yang sangat bermanfaat bagi Anda. Anda bisa telusuri di http://www.kitabklasik.co.cc Koleksi kitab-kitab di Blog ini dimaksudkan semata-mata karena ilmu, tidak membawa misi untuk menonjolkan atau mencoreng corak warna tertentu dalam Islam, dan karenanya koleksi tersebut dapat ditanggapi secara bijak dan memilih ebook yang anda sukai. Semua materi dalam Blog tersebut bisa didownload secara gratis, dan tidak untuk diperjual-belikan, dan materi kitab tidak mewakili opini Webmaster.

Anda berminat silahkan klik di: http://www.kitabklasik.co.cc

1.27.2010

PERTANYAAN SEPUTAR UJIAN NASIONAL 2009/2010

1. Apa dasar hukum pelaksanaan UN?

a. Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58 ayat (2): “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.

b. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

- Pasal 63 ayat (1). Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

- Pasal 66 ayat (1).
Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.

- Pasal 66 ayat (2). Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.

- Pasal 66 ayat (3). Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.

- Pasal 68. Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

- Pasal 69 ayat (1): Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

- Pasal 69 ayat (2): Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.

- Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.

c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Smp/Mts), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010.

2. Apa tujuan penyelenggaraan UN?

UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Bagaimana pelaksanaan UN berikutnya dengan ditolaknya kasasi pemerintah oleh MA?

Putusan MA tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 377/PDT/2007/PT.DKI, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST. Diantara isi putusan tersebut pemerintah diminta untuk meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana pendidikan, serta memberikan akses pendidikan kepada masyarakat. Putusan MA itu tidak secara eksplisit menyatakan melarang penyelenggaraan UN. Artinya, tidak ada putusan yang menyatakan UN dihapuskan. Jadi UN tahun pelajaran 2009/2010 tetap dilaksanakan.

4. Benarkah hasil UN dijadikan satu-satunya cara untuk menentukan kelulusan?

Anggapan UN dijadikan satu-satunya untuk menentukan kelulusan adalah keliru. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk (i) pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan (ii) seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya (iii) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan, (iv) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

5. Siapa saja yang berhak mengikuti UN?

(1) Setiap peserta didik berhak mengikuti UN SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
(2) Peserta didik yang berhak mengikuti ujian nasional SMPLB dan SMALB adalah peserta didik yang mempunyai kelainan tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
(3) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.

6. Jika peserta UN gagal apakah dimungkinkan untuk mengulang?

Pada pelaksanaan UN tahun pelajaran 2009/2010 dilaksanakan dua kali yaitu UN Utama dan UN Ulangan. Selain itu bagi peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN Utama, maka dapat mengikuti UN Susulan yang dilaksanakan seminggu setelah UN Utama.

Dibukanya kesempatan untuk melakukan UN Ulangan berkait dengan upaya (i) memberi kesempatan peserta didik yang telah mengikuti pendidikan formal untuk tetap memperoleh tanda kelulusan di jalur formal (bukan penyetaraan); (ii) membantu menghindari terjadinya tekanan psikologis terhadap peserta didik akibat gagal dalam pelaksanaan UN Utama. Dengan tetap memberi kesempatan untuk mendaftar di perguruan tinggi negeri.

7. Jika diizinkan untuk ikut UN Ulangan, apakah semua mata pelajaran UN yang diujikan atau hanya sebagian saja?

UN Ulangan diikuti oleh peserta didik yang dinyatakan tidak lulus UN. Peserta didik yang akan mengikuti UN ulangan adalah yang memiliki nilai mata pelajaran kurang dari 5,5 pada semua atau sebagian mata pelajaran. Nilai yang dipakai adalah yang tertinggi.

8. Kapan jadwal pelaksanaan UN tahun 2010?

UN Utama SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai tanggal 22 sampai dengan 26 Maret 2010 dan UN Susulan dilaksanakan mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 5 April 2010. UN Ulangan dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai dengan 14 Mei 2010.

UN Utama SMP/MTs, dan SMPLB dilaksanakan mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 1 April 2010 dan UN Susulan dilaksanakan mulai tanggal 5 sampai dengan 8 April 2010. UN Ulangan dilaksanakan mulai tanggal 17 sampai dengan 20 Mei 2010.

9. Dibanding pada pelaksanaan UN tahun sebelumnya, mengapa UN tahun ini dimajukan?

Ada dua alasan mengapa UN tahun pelajaran 2009/2010 dimajukan. Pertama, pada tahun ini UN dilaksanakan dua kali, yaitu UN Utama dan UN Ulangan. Kedua, untuk memberi kesempatan kepada peserta UN Ulangan untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi pada tahun yang sama.

10. Apa saja mata pelajaran yang diujikan dalam UN di tiap-tiap jenjang?

a. Untuk SMA/MA Program IPA mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisikan, Kimia, dan Biologi.

b. Untuk SMA/MA Program IPS mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi.

c. Untuk SMA/MA Program Bahasa mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Sastra Indonesia, Sejarah Budaya/Antropologi, dan Bahasa Asing sesuai dengan pilihan.

d. Untuk MA Program Keagamaan mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis, dan Fikih.

e. Untuk SMK mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori Kejuruan).

f. Untuk SMALB mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.

g. Untuk SMP/MTs dan SMPLB mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

11. Apa fungsi BSNP dalam pelaksanaan UN?

Sebagai penyelenggara UN, BSNP memiliki tugas dan tanggungjawab, diantaranya adalah melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN, menetapkan kisi-kisi soal berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), menyusun dan merakit soal, menjamin mutu soal, menyiapkan master naskah soal, melakukan penskoran hasil UN, mendistribusikan hasil UN ke provinsi, mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN, menganalisis data hasil UN, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan UN kepada Menteri Pendidikan Nasional.

12. Mengapa BSNP yang menyelenggarakan UN? Bagaimana dengan sekolah/madrasah (satuan pendidikan)?

Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005; Pasal 76 ayat (3) BSNP berwenang untuk :
a. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
b. menyelenggarakan ujian nasional;
c. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
d. merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 63 ayat (1). Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Dalam kenteks ini, penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diselenggarakan oleh BSNP. Sedangkan satuan pendidikan memiliki wewenang untuk menyelenggarakan ujian sekolah untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN.

13. Dalam penyelenggaraan UN dengan pihak mana BSNP bekerjasama?

BSNP bekerjasama dengan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Sekolah/Madrasah.

14. Apa peran dan fungsi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan UN?

Diantara peran perguruan tinggi adalah sebagai koordinator tim pemantau independen (TPI) untuk UN SMP/MTs dan SMPLB, sebagai koordinator pengawas pada satuan pendidikan untuk UN SMA/MA, dan melakukan pemindaian LJUN SMA/MA.

15. Negara mana saja yang melakukan UN?

Hampir semua negara di ASEAN menyelenggarakan ujian.

16. Apa sanksi bagi peserta UN yang melakukan kecurangan?

Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang UN. Apabila peserta UN telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dibuatkan berita acara.
Pengawas yang melanggar POS UN diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perudangan.

17. Berapa nilai rata-rata minimal peserta didik di tiap jenjang untuk dinyatakan lulus dalam mengikuti UN?

Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
b. khusus untuk SMK nilai ujian praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.

18. Kapan pengumuman hasil UN?

Pengumuman kelulusan UN Utama SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan tanggal 26 April 2010. Sedangkan pengumuman kelulusan UN Ulangan SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan tanggal 10 Juni 2010.

Pengumuman kelulusan UN Utama SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan tanggal 3 Mei 2010. Sedangkan pengumuman kelulusan UN Ulangan SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan tanggal 26 Juni 2010.

19. Siapa yang menanggung biaya pelaksanaan UN termasuk jika peserta didik harus mengulang?

Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

20. Bagaimana dengan wacana hasil UN di tingkat SMA/MA/SMK dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk masuk perguruan tinggi?

Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 68 hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Namun saat ini pihak perguruan tinggi belum menjadikan hasil UN sebagai dasar seleksi masuk perguruan tinggi karena memerlukan proses untuk meningkatkan kredibilitas hasil UN.

Semoga ke depan nanti hasil UN dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan masuk perguruan tinggi.

12.02.2009

Ujian Nasional Jalan Terus...

Ujian Nasional Jalan Terus...

SEMARANG, KOMPAS.com — Salah satu anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tak memengaruhi penyelenggaraan UN pada 2010.
"Kami akan tetap menyelenggarakan UN pada 2010 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dan hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan," kata Mungin, Rabu (25/11).
Menurut dia, sesuai amanat PP Nomor 19/2005 tersebut, BSNP berkewajiban untuk menyelenggarakan UN bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, termasuk kalangan perguruan tinggi.
Penyelenggaraan UN 2010, menurut Mungin, juga didasari dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75/2009 tentang UN tingkat SMA dan SMP, serta Permendiknas Nomor 74/2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD.
Mungin mengatakan, sesuai PP Nomor 74/2009 tersebut, UN tingkat SMA, MA, dan SMK tahun ajaran 2010 akan diselenggarakan pada minggu ketiga Maret 2010 mendatang. Sementara itu, UN tingkat SMP akan diselenggarakan satu minggu setelah pelaksanaan UN tingkat SMA, MA, dan SMK.
"Kami memang mengakui, dalam penyelenggaraan UN terdapat berbagai tindak kecurangan, namun kami tetap melakukan evaluasi dan perbaikan berkaitan dengan penyelenggaraan UN setiap tahunnya," kata guru besar Universitas Negeri Semarang itu.
Berkaitan dengan putusan MA tersebut, Mungin mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan MA terkait penolakan kasasi perkara UN yang diajukan pemerintah. Sebab, lanjut Mungin, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan MA tersebut.
Mungin menilai, penyelenggaraan UN secara obyektif, transparan, dan akuntabel tetap diperlukan. Sebab, hasilnya dapat digunakan untuk memetakan mutu pendidikan secara nasional, menentukan kelulusan, serta digunakan dalam seleksi masuk ke perguruan tinggi.
"Namun, UN hanya salah satu indikator penentu kelulusan, sebab masih ada beberapa indikator lain yang menjadi penentu kelulusan seperti ujian akhir sekolah (UAS)," kata Mungin.
Perkara menyoal bermula dari citizen lawsuit (gugatan masyarakat) yang diajukan oleh Kristiono dan kawan-kawan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta Ketua BSNP, yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diterima.
Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan putusan tersebut pada 6 Desember 2007. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya, MA melarang UN yang digelar oleh Depdiknas. Sebab, kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA. MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 yang diputuskan pada 14 September 2009.

7.02.2009

Selamat pada para pemenang Olimpiade Matematika














SELAMAT KEPADA PARA PEMENANG OLIMPIADE MATEMATIKA TINGKAT SMP/MTs. SE-KABUPATEN PONOROGO MA MA'ARIF BALONG TAHUN 2009
Lihat Photo selengkapnya klik Menu Album Foto di atas.

6.15.2009

Daftar Siswa Yang Lulus UN 2009


01 … 19-515-001-8 …….. 000000727 …….. AGUS BUDI NURCAHYO
02 … 19-515-002-7 …….. 000000728 …….. AHMAD AROPIK
03 … 19-515-003-6 …….. 000000729 …….. CHUSNUL KHOTIMAH
04 … 19-515-004-5 …….. 000000730 …….. DWI IMAM MUKDIN
05 … 19-515-005-4 …….. 000000731 …….. DWI ENDAH ERNAWATI
06 … 19-515-006-3 …….. 000000732 …….. EKA SULFIANA
07 … 19-515-007-2 …….. 000000733 …….. FEBRI HADI SAPUTRO
08 … 19-515-008-9 …….. 000000734 …….. FITRIA DUWI LESTARI
09 … 19-515-009-8 …….. 000000735 …….. IMAM MUHYIDIN
10 … 19-515-010-7 …….. 000000736 …….. IMRON MUDAKIR
11 … 19-515-011-6 …….. 000000737 …….. LAILATUL ISTIKOMAH
12 … 19-515-012-5 …….. 000000738 …….. LINA HERLIYANA
13 … 19-515-013-4 …….. 000000739 …….. MUH.HABIB ALZUFRI
14 … 19-515-014-3 …….. 000000740 …….. MUHAMAD NUR ROMDONI
15 … 19-515-015-2 …….. 000000741 …….. NINIK RODATUN
16 … 19-515-016-9 …….. 000000743 …….. NYOTO PRAYITNO
17 … 19-515-017-8 …….. 000000744 …….. VIVIN TRI ERNAWATI
18 … 19-515-018-7 …….. 000000745 …….. PUJIYEM
19 … 19-515-019-6 …….. 000000746 …….. SITI MAIMUNAH
20 … 19-515-020-5 …….. 000000747 …….. SRI WIJI ASTUTIK
21 … 19-515-021-4 …….. 000000748 …….. SURYANI
22 … 19-515-022-3 …….. 000000750 …….. TRI WIJAYANTI
23 … 19-515-023-2 …….. 000000751 …….. TRI NURJANAH
24 … 19-515-024-9 …….. 000000753 …….. USWATUN KASANAH
26 … 19-515-026-7 …….. 000000755 …….. AGUS SUPRAPTO
27 … 19-515-027-6 …….. 000000756 …….. ABDUL RHOSID
28 … 19-515-028-5 …….. 000000757 …….. LILIK NUR HAMIDAH
29 … 19-515-029-4 …….. 000000758 …….. IRVAN NURWAHID
30 … 19-515-030-3 …….. 000000759 …….. ARIS HARI CAHYONO
31 … 19-515-031-2 …….. 000000760 …….. AHMAD AGUNG SANTOSO
32 … 19-515-032-9 …….. 000000762 …….. ANDRI PURNA IRAWAN
33 … 19-515-033-8 …….. 000000763 …….. ARDI TRI PRAMUDI ASWANTO
34 … 19-515-034-7 …….. 000000766 …….. DWI ERLINAWATI
35 … 19-515-035-6 …….. 000000767 …….. EKA WIJAYANTI
36 … 19-515-036-5 …….. 000000768 …….. EKO SETYAWAN
37 … 19-515-037-4 …….. 000000769 …….. FARIDA DWI ISYAROH
38 … 19-515-038-3 …….. 000000770 …….. HADI SANTOSO
39 … 19-515-039-2 …….. 000000771 …….. IDA
40 … 19-515-040-9 …….. 000000772 …….. ITA PURNAMASARI
41 … 19-515-041-8 …….. 000000773 …….. LAILATUL ISTIFADAH
42 … 19-515-042-7 …….. 000000774 …….. MARIYATUS SOLIKAH
43 … 19-515-043-6 …….. 000000775 …….. MARLINA
44 … 19-515-044-5 …….. 000000776 …….. MUHAMMAD SYAKIRIN
45 … 19-515-045-4 …….. 000000777 …….. MUHKLIS IBROHIM
46 … 19-515-046-3 …….. 000000778 …….. NUR AIDA
47 … 19-515-047-2 …….. 000000780 …….. PUJI LESTARI
48 … 19-515-048-9 …….. 000000781 …….. SITI AMINAH
49 … 19-515-049-8 …….. 000000782 …….. SITI SAUDAH
50 … 19-515-050-7 …….. 000000783 …….. SUKATMINI
51 … 19-515-051-6 …….. 000000785 …….. USWATUN KHASANAH
52 … 19-515-052-5 …….. 000000787 …….. WINDA PANGESTU
53 … 19-515-053-4 …….. 000000788 …….. YULIA EKA PUSPITANINGTYAS
54 … 19-515-054-3 …….. 000000789 …….. MURSYID NUR KHOLIK
55 … 19-515-055-2 …….. 000000791 …….. PUTRI TIKASARI LELI SUSANTI
56 … 19-515-056-9 …….. 000000792 …….. AGUS SARWOEDY
57 … 19-515-057-8 …….. 000000793 …….. TRIO AZIS FANANI
58 … 19-515-058-7 …….. 000000795 …….. SLAMET RIANTO
59 … 19-515-059-6 …….. 000000796 …….. MUKHLAS DWI CAHYONO
60 … 19-515-060-5 …….. 000000797 …….. HABIB INDARTO
61 … 19-515-061-4 …….. 000000798 …….. EKO HENDRI SULISTIYANTO
63 … 19-515-063-2 …….. 000000801 …….. IMANU TRI NUR CAHYONO
64 … 19-515-064-9 …….. 000000802 …….. SAIFUL HADI SUSANTO
65 … 19-515-065-8 …….. 000000803 …….. NUR CAHYONO

6.06.2009

Pengumuman Pemenang Olimpiade Matematika di MA Ma'arif Balong

PENGUMUMAN
Diumumkan kepada semua Pihak yang berkepentingan tentang hasil keputusan juri Olimpiade Matematika di MA Maarif Balong yang telah diselenggarakan pada tanggal 30 Mei 2009 sebagai berikut:

A. Peringkat 1-12 diperoleh dari 10 besar dengan 2 nilai draw. Peringkat 8 dan 9 masing-masing 2 peserta karena nilai sama pada penyisihan sehingga finalisnya 12 peserta, berikut rinciannya:
1 SITI KHOLIFATUL RIZKIYAH SMP N 1 Jetis
2 RICKY ROSDIANA DEWI SMP N 1 Jetis
3 LUTFI NASHIRUDIN SMP N 1 Jetis
4 YULIANTI SMP N 1 Mlarak
5 MAYA RESTI RAHAYU SMP N 3 Ngrayun
6 FITRIA RATNA SARI SMP N 1 Mlarak
7 ITSNA AMANATUR ROHMAH SMP N 1 Jetis
8 YOGA DWI SUTRISNO SMP N 6 Ponorogo
9 DEWI PURNAMA SARI SMP N 1 Jetis
10 FITROTUL MUTHOHAROH MTs AL AZHAR SAMPUNG
11 DEFA HERDIANTO S SMP N 1 Jetis
12 LIA INDAH SARI SMP N 1 Mlarak

B. Rincian peringkat 13 dan seterusnya sbb:
13 MUFID ROHMATUN N.H SMP N 1 Jetis
14 RAMA CHANDRA NUGRAHA SMP N 1 Jetis
14 IKA OKTAVIA NUR W SMP N 3 Slahung
14 ASMA ILMIYAH SMP N 3 Ngrayun
15 JOKO SETYONO SMP N 3 Ngrayun
16 CHAISAR ALI F SMP N 1 Bungkal
17 MUHAMMAD ARIFIN SMP Ma'arif 9 Sawoo
18 ENDANG H SMP N 1 Bungkal
18 MARATUL MAHMUDAH MTs N Kauman
18 CHRISTINUS DWI PRASETYO SMP N 6 Ponorogo
18 AGUNG PUTRA WICAKSONO SMP N 6 Ponorogo
18 HAFIDS ZAINAL MUSTOFA SMP N 1 Bungkal
19 FARIS RAKAN DANI SMP N 6 Ponorogo
19 NUR ALFINASARI MTs AL AZHAR SAMPUNG
20 FEBRI SUTIKNO SMP N 6 Ponorogo
20 ELA SMP Ma'arif 9 Sawoo
21 AMBAR WATI MTs Ma'arif Balong
22 YULITA DWI ASMARONI MTs Diponegoro Gundik
22 JESIKA WULANDARI SMP N 1 Ponorogo
23 KUNI LATIFAH MTs Ma'arif Balong
23 FERY MTs Diponegoro Gundik
24 HAMIDAH AULA RUSYDIANA SMP N 1 Jetis
24 WINDA WIDYASTUTI MTs Darul Istiqomah
24 SUCI RAHMAWATI MTs N Kauman
24 NIKEN CANDRA LESTARI MTs Ma'arif Balong
25 ARI AMBARWATI UMI SAROH SMP N 6 Ponorogo
26 ZAINAL ABIDIN SMP Ma'arif 9 Sawoo
26 YUSSI DWI ANA MTs Diponegoro Gundik
27 FATQUL JANNAH MTs Ma'arif Balong
27 USWATUN KASANAH DEWI SMP N 2 Balong
27 ELI N NURHAYAH SMP N 6 Ponorogo
27 NOVITA UWAD DARULUMMAH SMP N 2 Balong
27 SYAMSUL ARIFIN SMP Ma'arif 9 Sawoo
27 IIS PUJI LESTARI MTs Diponegoro Gundik
27 ONI JOHANTAN SMP N 1 Ponorogo
28 DWI WIYANI AGUSTINA SMP N 1 Balong
29 NURLAILI MUKARROMAH SMP N 6 Ponorogo
29 AHMAD IRMAWANTO S SMP N 6 Ponorogo
30 MARIATUL CHIPTIAH MTs Ma'arif Balong
30 LINDA QOMARIYAH SMP Ma'arif 9 Sawoo
30 BAYU HENDRA KUSUMA MTs Darul Istiqomah
30 DESI EKA PUSPITASARI SMP N 1 Balong
31 RAHAYU MARIA ULFA SMP MUH 5 Bungkal
31 LINA CITRA NINGRUM SMP N 1 Mlarak
32 MUHAMMAD YASIN SMP Ma'arif 3 Ponorogo
32 AGNES YUANTIN MAHARANI SMP N 3 Ngrayun
32 ENDANG FITRIANA MTs Diponegoro Gundik
33 ADILAT AHMAD FIRDAUSYI SMP N 6 Ponorogo
33 WAHYU AGUS ARIFIN SMP Ma'arif 3 Ponorogo
34 ROSIANA NANDA N S SMP N 6 Ponorogo
34 MA'ARIM SMP N 3 Slahung
35 RISQI SMP N 1 Ponorogo
35 AMELIA RATNA SARI MTs Diponegoro Gundik
35 KHOIRUL SUPIYAN MTs Ma'arif Balong
35 LIA NURUL HIDAYATI SMP N 3 Slahung
35 KRISTYAN WIDIARTI MTs Ma'arif Balong
36 FIRDA BAYU FEBRIAN SMP N 6 Ponorogo
37 ATIK HIDATYATUL HASANAH MTs Ma'arif Balong
37 RISNA WAHYU ALFIANA DEWI MTs Darul Fattah
38 DWI NUR CAHYONO MTs Ma'arif Balong
38 EVA AULA ULFA MARWATI MTs Ma'arif Balong
38 AURA NARENDRA SMP N 6 Ponorogo
38 AKRIM MUNJIATIN MTs Ma'arif Balong
38 ROFIK NURWIDIYANTO SMP Islam Toriqul Huda
39 RENI DWI SMP Ma'arif 9 Sawoo
39 ARIF HASAN SYAIFUDIN SMP Islam Toriqul Huda
40 UMI FADLILATUN NAFI'AH MTs Ma'arif Balong
40 AHMAD KHOIRUL SMP Ma'arif 9 Sawoo
40 GALANG RUDIANTO MTs Ma'arif Balong
40 KHAKAM TA SMP N 6 Ponorogo
41 MAYA MEILISTA MTs Ma'arif Balong
41 TRI KHOIRUL JANNAH MTs Darul Fattah
41 ADURASTUTI GINANJAR SASMITA ADI SMP N 3 Slahung
42 EVI K SMP N 2 Balong
43 MUNAWAROTUL ADHIMAH MTs Ma'arif Balong
43 ARGA DHIRA RIZKI A SMP N 6 Ponorogo
43 FELIN YULISA SMP N 1 Slahung
43 NUR WIDYAWATI SMP N 1 Ponorogo
44 ERITISDA KUSYANTO SMP N 6 Ponorogo
44 NUR ADILA ASYAKIRIN MTs Darul Fattah
45 EKA FITRIANI MTs N Kauman
45 ANITA RAHMAWATI LESTARI SMP MUH 5 Bungkal
45 ERNA SAFITRI MTs N Kauman
45 PRADES ADI PRAYOGA SMP N 2 Balong
46 RIZZA AHMAD DWI SMP N 1 Ponorogo
46 NURUL MUJAROAH SMP N 3 Slahung
47 HERA SELFIANA ARISKA SARI MTs Ma'arif Balong
47 NUR KALIMAH MTs Ma'arif Balong
48 EKO WIDODO MTs Ma'arif Balong
49 SUPANTES SMP Ma'arif 9 Sawoo

Olimpiade Matematika Tingkat SMP/MTs Se-Kabupaten Ponorogo

Sabtu, 30 Mei 2009 MA Ma'arif Ponorogo mengadakan Olimpiade Matematika Tingkat SMP/MTs Se-Kabupaten Ponorogo yang diikuti oleh 102 peserta dari SMP dan MTs se Kabupaten Ponorogo Jawa Timur. Kegiatan ini memperebutkan piala Bupati Ponorogo dan uang pembinaan total sebesar 2,5 juta rupiah.
Olimpiade dibagi ke dalam dua babak, yaitu babak penyisihan dan babak final. Dalam babak penyisihan tiap peserta harus mengerjakan soal pilihan ganda sebanyak 30 butir soal dalam waktu 120 menit. Ketentuan pensekoran adalah tiap butir soal: jawaban benar nilai 3; jawaban salah nilai -1, sedangkan soal yang kosong nilai 0. Babak penyisihan ini akan diambil 10 besar untuk mengikuti babak final. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat dua nilai yang sama, sehingga Tim Korektor memutuskan peringkat 8 dan 9 ganda, sehingga yang maju ke babak final terdapat 12 siswa. Dalam babak final, tiap peserta harus mengerjakan 10 soal essay dalam waktu 60 menit.

Pengumuman hasil pemenang akan diumumkan pada posting berikutnya..