11.22.2011

PP LP Ma’arif NU dan Direktorat PSMP Kemdikbud RI Kerjasama Survey PKBM Paket B

Lembaga Pendidikan Ma’arif NU menjadi salah satu lembaga yang diajak bekersama oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Ditjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan survey nasional terhadap Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), khususnya paket B. Proyek tersebut dijalankan selama 3 bulan (Oktober - Desember 2011), dengan tujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang kondisi PKBM Paket B yang tersebar di seluruh Indonesia, baik dari segi legalitas lembaga, manajemen pengelolaan, kondisi peserta didik, kondisi tenaga pendidik dan kependidikan, serta sarana dan prasarana yang dimiliki. Lembaga lain yang juga berpartisipasi dalam program ini adalah Yayasan CLC  Jakarta.

Program Paket B mempunyai peran signifikan bagi perluasan akses pendidikan maupun peningkatan mutu pendidikan. Program inilah yang bisa menjawab berbagai masalah yang dihadapi oleh kelompok tertentu di masyarakat yang selama ini mempunyai kendala dalam mengikuti pendidikan di jenjang formal. Lulusan program ini, menurut Mamat S. Burhanuddin, Sekretaris PP LP Ma’arif NU, disetarakan dengan lulusan sekolah atau madrasah (formal), sehingga dapat melanjutkan pendidikan di jenjang berikutnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan terjaring gambaran yang utuh dan menyeluruh mengenai lembaga-lembaga yang ada di masyarakat yang menyelenggarakan program paket B.

Dalam proses identifikasi, PP LP Ma’arif NU memaksimalkan jaringannya di tingkat wilayah dan kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Program ini melibatkan 16 orang koordinator provinsi, dan lebih dari 300 orang sebagai petugas lapangan untuk mendata PKBM yang tersebar di 16 propinsi. Terhadap 17 propinsi lainnya, pendataan dilakukan oleh Yayasan CLC.

Output dari kegiatan ini adalah direktori PKBM baik tingkat nasional maupun propinsi. Pada akhirnya nanti, hasil pendataan yang dilakukan oleh LP Ma’arif NU dan Yayasan CLC akan disatukan menjadi data resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sumber: http://www.maarif-nu.or.id

11.20.2011

Siswa Madrasah Raih Medali Lomba Matematika Internasional

Siswa-siswa madrasah kembali menorehkan prestasi. Para siswa juga santri Pondok Pesantren Bustanul Ulum, Pemekasan, Jawa Timur meraih medali dan penghargaan dalam ajang lomba matematika internasional di Beijing, Cina, dan India.


Mereka diterima Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Prof. Dr. Mohammad Ali di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (8/11). Dirjen Pendis sangat mengapresiasi keberhasilan tersebut, selain menjanjikan perbaikan fasilitas pendidikan di pesantren, ia juga menjanjikan akan memberikan tiket khusus pada siswa peraih medali untuk bisa memilih perguruan tinggi yang dipilih mereka kelak. tanpa harus mengikuti test masuk PTN tersebut.

Dirjen juga berharap, para santri terus memacu prestasi sehingga memberi manfaat yang luas bagi masyarakat, bangsa dan negara. "Ini sebagai tiket jaminan masuk perguruan tinggi," ujarnya seraya meminta agar para siswa memberikan fotocopy sertifikat penghargaan dari panitia lomba kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Adapun mereka yang menyabet medali perunggu dari tingkat pendidikan Madrasah Tsanawiyah dan juga tingkat Aliyah. Empat santri dari MTs dan dua berasal dari santri madrasah Aliyah, satu medali perunggu juga diperoleh dari tim matematika Aliyah.

Menurut Kepala Madrasah Aliyah Darul Ulum Zainuddin Syarif, pihaknya mengirim dua siswa, untuk lomba matematika di Beijing, keduanya menyabet medali perunggu. Sedangkan Kepala MTs Bustanul Ulum, Nokman Affandi mengirim lima siswanya ke lomba matematika internasional tersebut, tiga siswanya untuk mengikuti lomba di Cina dan 2 siswanya ke India.

Menurut Ahmad Faisal, ketua pembina lomba dari Erick Institut, dalam lomba yang dilaksanakan 2 s.d. 6 Nopember 2011 kemarin, peserta Indonesia harus bersaing dengan banyak negara termasuk dari Amerika Serikat, Cina, Korea Selatan, dan Malaysia.

Faisal yang akrab dipanggil Erick juga menyebutkan latar belakang para santri itu bukanlah berasal dari kalangan kaum berada dan seleksi serta pembinaannyapun tidak membutuhkan waktu khusus, setelah diseleksi dari sekolah masing-masing, mereka lalu dibina setiap minggu sambil diseleksi kembali.

Siswa yang dinilai memiliki kelebihan, sebelum diberangkatkan, siswa lalu memasuki pendidikan khusus/karantina selama dua bulan dan dibina setiap hari, kecuali hari Jumat karena di pesantren, jumat merupakan hari libur.

"Jadi santri yang ikut bukan dari kalangan masyarakat mampu yang didukung oleh gizi yang baik serta fasilitas yang cukup, mereka dari kalangan masyarakat kebanyakan dengan ekonomi terbatas," ujar Faisal. Seraya menyebutkan keberhasilan mereka tak lepas dari banyaknya dorongan doa dari kalangan pesantren sendiri.

Faisal juga mengatakan, Pesantren Bustanul Ulum, Tagangser Laok Waru, Pamekasan, juga berhasil meloloskan dua santrinya untuk mengikuti Kompetisi Matematika Internasional WIZARD at Mathematics International Competition (WIZMIC) 2011 di Lucknow, India pada 21 s.d. 24 Oktober 2011. Kedua santri berprestasi itu adalah Nabiyah dan Erik Sugistiono, Nabiyah memperoleh medali perunggu.(ks)

sumber : www.kemenag.go.id

11.16.2011

Pedoman Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa



Dokumen Pedoman Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa, dapat diunduh di tautan berikut ini.

Kemendiknas Tak Akan Ubah Formulasi UN 2012

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tidak akan mengubah formulasi Ujian Nasional (UN) 2012. Formula lama yakni 60 persen nilai dari UN dan 40 persen nilai dari ujian sekolah.

"Formulasi UN akan tetap, karena persentasi 40 persen untuk ujian sekolah itu sudah menunjukkan adanya keseimbangan dalam peran sekolah," kata Staf Khusus Mendiknas, Sukemi di Surabaya, Jawa Timur, Ahad (16/10). Sukemi ditemui di sela-sela penjurian Pagelaran Mahasiswa Nasional untuk Teknologi Informasi dan Komunikasi ke-4 (GemasTIK-4) di Grha ITS.

Ia menjelaskan persentasi 40 persen untuk ujian sekolah sudah menunjukkan peran sekolah. "Kalau peran sekolah sudah semakin bagus, maka tinggal persentasi 60 persen untuk pemerintah yang akan menjadi sarana pemetaan kualitas sekolah. Jadi, UN akan bermanfaat untuk sekolah dan juga pemerintah," katanya.

Bagi sekolah, UN akan menjadi acuan untuk menunjukkan prestasi pembelajaran. Sedangkan UN bagi pemerintah akan menjadi acuan untuk perbaikan kualitas sekolah terkait sarana prasarana, sumber daya manusia, dan sejenisnya. "Agaknya bukan formulasi yang perlu dibenahi dari UN, tapi distribusi soal UN yang perlu dikawal ketat untuk mengurangi kebocoran dari pelaksanaan UN," kata Sukemi yang juga alumni ITS Surabaya itu.(Ant/BEY)

Metrotvnews.com, Surabaya: 

11.10.2011

Lomba Logo, Slogan, dan Animasi Pendidikan Karakter


Kemendikbud mengadakan lomba Loga, Slogan, dan animasi Pendidikan Karakter. Lomba ini tTerbuka bagi masyarakat umum, pelajar, dan mahasiswa.
Pengiriman karya paling lambat 25 November 2011.

Download formulir registrasi :

>>Unduh di sini.

Download pengumuman :

Lomba Poster Pendidikan Karakter

Mutawakkil: Tidak Perlu Berdebat Arah Kiblat

PROBOLINGGO–Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim), KH Mutawakil Alallah, meminta masyarakat Muslim tidak mempersoalkan arah kiblat saat menjalankan sholat. Dia mengatakan itu untuk menjawab perdebatan seputar arah kiblat yang diketahui berubah setelah posisi Indonesia bergeser sekitar 7 sentimeter akibat gempa dari arah Kota Makkah.

”Masyarakat tidak perlu memperdebatkan lagi soal arah kiblat. Kesepakatan jumhur ulama baik ber-Mashab Syafii maupun Hanafi, arah sholat cukup menghadap ke Kota Makkah. Tidak harus persis menghadap arah Ka’bah,” katanya kepada Republika.

Kyai asli Probolinggo itu mengatakan, posisi masjid yang sudah menghadap ke barat, tidak perlu lagi dirubah. ”Kalaupun ada pehaman lain soal arah kiblat. Saya meminta khusus warga Nahdliyin, tidak usah ikut-ikutan bingung soal menentukan arah kiblat. Cukup menghadap ke Barat agak condong ke Utara sudah sah dalam menjalankan sholat,” serunya.

Menurut Mutawakil, kemudahan menentukan arah kiblat juga telah dijelaskan dalam Al Quran. Pun begitu, Allah juga menjamin dan memberi keringanan bagi orang-orang yang tak sanggup memastikan arah kiblat ketika sedang bepergian. ”Dalam Al Quran surat Al-Baqarah : 114, dijelaskan soal keringanan yang diberikan Allah kepada mereka yang tak sanggup menentukan arah kiblat seperti saat bepergian atau di tengah lautan. Artinya cukup sholat menghadap Masjidil Haram, sudah cukup. Kita tidak mungkin 100 persen menghadap Ka’bah,” jelasnya.
Sumber: http://nujatim.or.id

Siswa Maarif memperoleh Medali pada Olimpiade Fisika Asia

Minggu, 4 Mei 2008

Siswa Maarif ( SMA Wahid Hasyim 2 Yayasan Pendidikan Maarif) Sidoarjo Jawa Timur memperoleh Medali Perunggu pada Olimpiade Fisika Asia yang diselenggarakan di Mongolia.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Sisdiknas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 Pasal 55 Ayat 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan menyebut kata ‘dapat’, yang digugat pemohon, bertentangan dengan UUD 1945.

Mahfud menilai, sebagian permohonan pemohon berdasar di mata hukum. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Mahfud di gedung MK, Kamis (29/9). Dari sembilan hakim konstitusi yang mengikuti persidangan, Harjono melakukan dissenting opinion (berbeda pendapat).

Uji materi UU Sisdiknas diajukan oleh Yayasan Salafiyah Pekalongan melalui Machmud Masjkur dan Yayasan Santa Maria Pekalongan lewat pemohon Suster Maria Bernardine.

Dalam pokok permohonannya, pemohon menyatakan pasal 55 Ayat (4) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yakni lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pemohon mendalilkan bahwa frasa ‘dapat’ dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdikinas tersebut telah menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah yang sekaligus menjadi hak pemohon dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar.

Selain itu, frase ‘dapat’ dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas itu menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
SUmber: http://www.http://www.maarif-nu.or.id, Kamis, 20 Oktober 2011